TIMES BOYOLALI, JAKARTA – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 masih menyisakan tanda tanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya belum membahas secara detail besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Senin (15/9/2025).
Purbaya bahkan sempat bergurau, mengingat dirinya juga termasuk dalam kategori pejabat negara yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan itu resmi diberlakukan. Namun ia buru-buru menambahkan, Kemenkeu masih memerlukan waktu untuk menghitung skema kenaikan gaji tersebut. “Nanti kami kasih tahu,” katanya singkat.
Payung Hukum: Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025 menjadi dasar hukum wacana ini. Dokumen tersebut berisi Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang dipakai sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional. Isinya bukan hanya menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L), tetapi juga pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian rencana pembangunan masing-masing.
Ada delapan program prioritas yang disebut sebagai Program Hasil Terbaik Cepat. Dua di antaranya menjadi sorotan utama: pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) serta rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Sebelumnya, Perpres 109/2024 hanya menargetkan kenaikan gaji bagi ASN yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Namun dalam Perpres terbaru, cakupan penerima diperluas hingga TNI/Polri serta pejabat negara.
Antara Harapan dan Realitas Fiskal
Rencana ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan ASN dan aparat negara. Di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus naik, tambahan gaji bisa membantu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan motivasi kerja.
Namun, di sisi lain, beban fiskal negara juga menjadi pertanyaan besar. Target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen melalui pendirian BPN menunjukkan bahwa pemerintah ingin menutup ruang fiskal untuk menopang kebijakan tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, keputusan menaikkan gaji bukan sekadar soal populisme menjelang akhir periode pemerintahan, melainkan juga strategi menjaga stabilitas sosial-politik. ASN dan aparat keamanan merupakan tulang punggung birokrasi sekaligus garda depan pelayanan publik.
Menunggu Kepastian Angka
Hingga kini, angka pasti kenaikan gaji belum diumumkan. Purbaya memastikan Kemenkeu masih menyiapkan perhitungan matang agar kebijakan tidak hanya menyenangkan di permukaan, tetapi juga realistis secara anggaran.
Dalam konteks ini, publik menunggu transparansi pemerintah: berapa besaran kenaikan, dari pos anggaran mana akan diambil, serta bagaimana dampaknya terhadap prioritas pembangunan lain seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Dengan demikian, meski Perpres sudah membuka jalan, kepastian kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masih bergantung pada hitung-hitungan akhir di meja Kementerian Keuangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kenaikan Gaji ASN Masih Tanda Tanya, Menkeu Purbaya Minta Waktu Hitung Ulang
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |