TIMES BOYOLALI, JAKARTA – Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengajukan permintaan untuk memblokir 27.395 rekening bank sebagai upaya untuk memberantas praktik judi online (judol).
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (10/10/2025).
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Dian menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri.
Pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Berantas Judol, OJK Sudah Ajukan Penutupan 27 Ribu Lebih Rekening
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |